mengapa seorang tersangka berhak mendapatkan hak perlindungan & pengayoman?
Jawaban: Perlindungan diberikan dalam kerangka memperlakukan seseorang tersangka sebagai orang yang dianggap tidak bersalah selama belum ada bukti yang kuat dan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
[answer.2.content]